Mohon maaf sebelumnya dengan ketidak profesionalan aku sehingga menampilkan contoh surat kontrak antara manajer dengan produser (amin deh kalu nyampe) dalam bentuk yang ga karuan, dan in hasil editan dan share aku dengan temen2 se profesi yang tentunya lebih senior namun tetep berlabelkan "indie" hmm masih bisa disebut seperti itukah ? hahaha berikut contohnya :
SURAT PERJANJIAN KERJA
Pada hari ini, ………………. Tanggal ……, bulan ………………………, tahun…………….
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama :
KTP No. :
Jabatan : Produser
Alamat :
Telepon :
Faximile :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama , yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. Nama :
KTP No. :
Jabatan : Manager “Band apa”
Alamat :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama “Band apa”, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.
PASAL II
JENIS PEKERJAAN
Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai band pendatang baru untuk rekaman dan menjadi band dengan label:
“……………………………………………………………………….”, yang diselenggarakan pada:
Hari :
Tanggal :
Jam :
Tempat :
PASAL III
NILAI IMBALAN PEKERJAAN DAN TAHAP PEMBAYARAN
Total biaya yang harus dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua adalah sebesar Rp (terbilang : ……………………….……………… …….…………………………………….. Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
I. Nilai kontrak Rp
II. Jumlah berapa ribu kopi album Rp
III. Promo show Live, radio, majalah dll Rp
IV.Vklip Rp
Jumlah Rp
1. Pihak pertama memberi imbalan kepada pihak kedua atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp (terbilang : … ……. ………………………………………………………………….. Rupiah).
2. Pembayaran tahap pertama sejumlah Rp (terbilang : … ……. ………………………………………………………………….. Rupiah) dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada pihak kedua pada saat Surat Perjanjian ini ditandatangani. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 50% dari nilai kontrak.
3. Pembayaran tahap kedua sejumlah Rp (terbilang : … ……. ………………………………………………………………….. Rupiah) dibayarkan tunai oleh pihak pertama kepada pihak kedua paling lambat …………………………….., yaitu pada tanggal …………………………. 2009.
4. Surat Perjanjian ini dinyatakan batal apabila pihak pertama tidak dapat melakukan pembayaran kepada pihak kedua sesuai dengan waktu dan jumlah sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2 dan 3. Pihak Pertama menyatakan setuju atas ketentuan ini.
5. Apabila setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh pihak pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima oleh pihak kedua tidak dapat dikembalikan.
6. Pihak kedua dibebaskan dari segala bentuk pungutan pajak dan sepenuhnya merupakan tanggungan pihak pertama.
PASAL IV
JADWAL KEGIATAN
Jadwal kegiatan Pihak Kedua selama berada di kota tempat perekaman dicantumkan pada lampiran V Surat Perjanjian Kerja dan diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani.
PASAL V
P E M B A T A L A N
Surat Perjanjian Kerja dinyatakan batal oleh Pihak Pertama apabila :
1. Pihak kedua lalai atau tidak mampu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum pada pasal Surat Perjanjian Kerja
2. Pihak kedua tidak menyelesaikan tepat waktu perekaman yang telah disepakati pada Surat Perjanjian Kerja
PASAL VI
UPAYA HUKUM
1. Seandainya terjadi Force Majeure atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini, sehingga salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka masing-masing pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat
2. Apabila jalan musyawarah tidak tercapai, maka kedua belah pihak menetapkan Kantor Pengadilan Negeri (apa dan dimana) sebagai domisili hukum yang tetap dan tidak berubah sebagai tempat penyelesaian.
PASAL VII
L A M P I R A N
Surat Perjanjian Kerja ini memiliki 3 (tiga) lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan kedua belah pihak
PASAL VIII
PEMBUBUHAN MATERAI
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi dengan materai yang cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Lampiran :
I. DAFTAR ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM
II. TEMPAT REKAMAN
III. CONTOH LAGU
IV. CONTOH LOGO
V. JADWAL KEGIATAN
VI. FOTO “Band apa”
Pihak Pertama (Produser) Pihak Kedua Manager “Band Apa”
1 komentar:
Click here for komentarkalo contoh kontrak antara band dengan manager ada apa gak?